"Pada November 2011 dilaporkan, tim kita turun. Setelah diusut keseluruhan ternyata mereka menjebol dari server, baru kemudian menjual pulsa pada komunitasnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ketujuh tersangka adalah FA, AH, MA, SP, DY, IA, dan LK. Saud menjelaskan, FA AH, MA, SP, dan DY diduga bersama-sama menjebol server Telkomsel. Mereka juga diduga menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian dan penjualan pulsa.
Sementara IA diduga bertugas memasarkan pulsa melalui internet, salah satunya lewat situs jejaring sosial Kaskus. Sedangkan LK diduga bertugas menerima dan menyimpan uang di rekening.
"Para tersangka memang yang melek IT. Mereka mencoba secanggih apapun ilmu, pasti ada kelemahannya," kata Saud.
Saud menjelaskan, modus para tersangka adalah memanfaatkan sistem penjualan pulsa elektronik untuk menjebol server Telkomsel. Mereka berkali-kali mencoba hingga akhirnya berhasil. Awalnya, pulsa hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pertama digunakan untuk pribadi, dicoba apakah benar bertambah pulsa setelah menjebol server. Setelah jebol, baru mereka memasarkan melalui website, salah satunya Kaskus. Banyak pembeli membeli pulsa melalui mereka," kata Saud.
Menurut Saud, para tersangka dikenakan pasal 363 kUHP Junto pasal 50 pasal 22 huruf b uu nomor 36 tahun 99 tentang telekomunikasi dan atau pasal 46 ayat 1,2, 3 junto pasal 30 ayat 1,2,3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(IKA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Mengenai Postingan Ini